Rabu, 29 Agustus 2012

Tersangka Rusuh Sampang Dijerat Pasal Berlapis

SURABAYA, (TRIBNEKOMPAS)  
By: Soewardi.  

-  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib, mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan Rois Al Hukuma, adik pemimpin Syiah Sampang, ustadz Tajul Muluk sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan di Polres Sampang dan kami menjeratnya dengan pasal berlapis," kata Hilman pada wartawan Selasa, 28 Agustus 2012.

Hilman mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengeroyokan dan perusakan, serta turut membantu kejahatan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lebih lanjut Hilman mengatakan jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. "Tujuh orang masih diperiksa dan kami terus mengumpulkan berbagai barang bukti," ujar dia.

Diketahui Rois Al Hukuma adalah adik dari pemimpin Syiah Sampang, Tajul Muluk. Tajul sendiri saat ini mendekam di penjara Sampang setelah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang karena dianggap menistakan agama. Vonis ini tidak terlepas dari laporan Rois ke polisi bahwa Tajul Muluk telah menistakan agama.

Rois sendiri sebelumnya adalah ulama Syiah, namun kemudian pindah aliran ke Sunni. Konflik antara dua pengikut di Nangkernang ini sudah terjadi sejak 2004 lalu. Pengikut Syiah yang minoritas di Madura ini kerap kali menjadi sasaran intimidasi.

Puncaknya terjadi pembakaran sekolah di pondok pesantren dan rumah milik Tajul Muluk pada 29 Desember 2011 lalu kemudian berlanjut pada penyerangan dan pembakaran 37 rumah pengikut Syiah pada 26 Agustus 2012 kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar