JAKARTA (TRIBUNEKOPAS)
By: Tommy.H.
- Mediasi kedua dalam gugatan sejumlah calon terhadap proses seleksi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2012-2017 menemui jalan buntu. Mediasi yang dilakukan Rabu, 15 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sama sekali tak mencapai kata sepakat.
Penggugat yang merupakan komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, mengatakan pihak tergugat tak mau menerima materi mediasi yang terdiri dari dua poin. “Tergugat tak mau menarik nama calon komisioner yang sudah dikirimkan ke DPR dan tak mau mengulang seleksi,” kata Syafrudin saat dihubungi Rabu, 15 Agustus 2012. Oleh sebab itu, persidangan akan dilanjutkan Kamis, 6 September 2012 dengan agenda pembacaan gugatan.
Gugatan yang dilayangkan Syafrudin ditujukan kepada Panitia Seleksi Komisioner Komnas HAM, Ketua, dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Mediasi yang dilakukan hari ini merupakan mediasi kedua, karena sebelumnya, mediasi pertama pun tak membuahkan hasil.
Syafrudin menilai, syarat calon anggota mengandung diskriminasi. Selain itu perubahan syarat anggota pun tak melalui persetujuan dari rapat paripurna dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia. "Dalam tata tertib Komnas disebutkan bahwa usulan perubahan syarat anggota harus disampaikan dalam rapat paripurna komisi. Ini tidak pernah disampaikan padahal kami rapat setiap dua minggu," kata Syafruddin.
Setidaknya ada tiga perbedaan dalam seleksi anggota komisi periode 2012-2017 dibandingkan dengan seleksi pada 2007. Pertama, adanya syarat calon anggota berpendidikan minimal S1. Syafrudin menyebut syarat ini sebagai bentuk diskriminasi. Perbedaan kedua adalah tahapan tes kesehatan bagi calon anggota komisi, yakni medical check up, psikotes, dan tes kejiwaan. Perbedaan ketiga adalah tak adanya pemasangan iklan di media cetak yang mengumumkan nama-nama calon. Padahal, menurut Syafrudin, langkah ini sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa mengawasi proses pemilihan anggota.
Karena itulah, sejumlah calon yang gagal seleksi menggugat proses ini di Pengadilan Negeri jakarta Pusat.
By: Tommy.H.
- Mediasi kedua dalam gugatan sejumlah calon terhadap proses seleksi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2012-2017 menemui jalan buntu. Mediasi yang dilakukan Rabu, 15 Agustus 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sama sekali tak mencapai kata sepakat.
Penggugat yang merupakan komisioner Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, mengatakan pihak tergugat tak mau menerima materi mediasi yang terdiri dari dua poin. “Tergugat tak mau menarik nama calon komisioner yang sudah dikirimkan ke DPR dan tak mau mengulang seleksi,” kata Syafrudin saat dihubungi Rabu, 15 Agustus 2012. Oleh sebab itu, persidangan akan dilanjutkan Kamis, 6 September 2012 dengan agenda pembacaan gugatan.
Gugatan yang dilayangkan Syafrudin ditujukan kepada Panitia Seleksi Komisioner Komnas HAM, Ketua, dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM. Mediasi yang dilakukan hari ini merupakan mediasi kedua, karena sebelumnya, mediasi pertama pun tak membuahkan hasil.
Syafrudin menilai, syarat calon anggota mengandung diskriminasi. Selain itu perubahan syarat anggota pun tak melalui persetujuan dari rapat paripurna dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia. "Dalam tata tertib Komnas disebutkan bahwa usulan perubahan syarat anggota harus disampaikan dalam rapat paripurna komisi. Ini tidak pernah disampaikan padahal kami rapat setiap dua minggu," kata Syafruddin.
Setidaknya ada tiga perbedaan dalam seleksi anggota komisi periode 2012-2017 dibandingkan dengan seleksi pada 2007. Pertama, adanya syarat calon anggota berpendidikan minimal S1. Syafrudin menyebut syarat ini sebagai bentuk diskriminasi. Perbedaan kedua adalah tahapan tes kesehatan bagi calon anggota komisi, yakni medical check up, psikotes, dan tes kejiwaan. Perbedaan ketiga adalah tak adanya pemasangan iklan di media cetak yang mengumumkan nama-nama calon. Padahal, menurut Syafrudin, langkah ini sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa mengawasi proses pemilihan anggota.
Karena itulah, sejumlah calon yang gagal seleksi menggugat proses ini di Pengadilan Negeri jakarta Pusat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar