JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) By: Parman.
- Pemerintah memastikan untuk menunda pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan. Dengan demikian, seluruh nelayan Indonesia tetap dapat menikmati subsidi BBM.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, dalam siaran pers, Minggu (26/2/2012), memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi BBM bagi nelayan yang menggunakan kapal berbobot mati di atas 30 ton (GT).
''BBM bersubsidi akan tetap diberikan kepada nelayan (di atas 30 GT), ini sebagai bukti komitmen kami melindungi nelayan,'' ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, di Jakarta.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat enam menteri akhir pekan ini, yakni Menteri Energi Sumber Daya Manusia, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tanggal 7 Februari 2012, nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT dikenakan tarif BBM non-subsidi.
Cicip berharap keputusan tersebut akan membuat nelayan tetap melaut. "Nelayan tetap subsidi, tak ada harga naik untuk nelayan," katanya.
Berdasarkan data hingga Bulan Desember 2010, jumlah stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau kios pengisian bahan bakar nelayan sebanyak 250 unit atau meningkat 8,69 persen dibandingkan tahun 2009 yang berjumlah 230 unit. Proyeksi SPDN/SPBN hingga tahun 2015 diperkirakan mencapai 519 unit atau meningkat 107 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar