JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS. By: ANTO.
-Berkas mantan Direktur Perusahaan Listrik (PLN) Eddie Widiono Suwondo akhirnya dinyatakan lengkap dan sudah naik ke tahap penuntutan.
Eddie yang terjerat kasus dugaan korupsi outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang itu akan menjalani persidangan pada pertengahan Agustus.
"Ya hari ini berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut (P21). Kemungkinan Agustus disidangkan," kata Eddie Widiono saat ditemui usai pemeriksaan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Namun sayangnya saat ditanya lebih lanjut bagaimana kasusnya, Eddie yang mengenakan kemeja batik coklat lengan pendek itu langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyambut baik lengkapnya berkas Eddie. Menurutnya ini akan jauh lebih baik jika sidang segera dilakukan.
"Ya kalau dari pembicaraan kami tadi sekitar pertengahan Agustus, sidang sudah dimulai," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Maqdir juga mengakui pemeriksaan kliennya memang memakan waktu yang cukup lama.
Pria yang juga bertindak sebagai kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini mengatakan ada sekitar 100 orang diperiksa sebagai saksi. Bahkan lanjutnya Eddie sudah diperiksa sebanyak 14 kali.
Dalam kasus ini Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010. Saat itu PLN mengandeng PT Netway Utama dalam proyek senilai Rp137 miliar.
Ia diduga merugikan negara sekitar Rp46,19 miliar karena disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar