Kamis, 31 Oktober 2013

Sesumbar Andi Ayyub, Tak Ada yang Berani Menangkap

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Alex.

-Hakim Agung Andi Ayyub Saleh menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap dirinya dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung. Hakim kamar pidana ini mengklaim tak ada bukti kuat yang dapat membuktikan dirinya menerima atau meminta suap dari pengacara Mario C Bernardo dalam perkara kasasi Hutomo Wijoyo Ongowarsito.

"Tak ada yang berani menangkap saya. Saya tidak takut," kata Andi Ayyub saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 31 Oktober 2013. Dia mengklaim sangat heran pada sejumlah pemberitaan bahwa KPK akan segera menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bahkan, beberapa media televisi menurut dia, sempat menayangkan berita dalam bentuk running text bahwa KPK sudah menangkap mantan calon pimpinan KPK Jilid I tersebut.

Ia juga menyatakan tak takut untuk berhadapan dengan institusi dan pimpinan tertentu. Dirinya hanya takut kepada Allah, orang tua, dan para gurunya. Ia juga memastikan tak takut kepada KPK, presiden, atau pimpinan lembaga termasuk MA. "Semuanya dusta saja."

Bahkan, menurut Ayyub, dalam pemeriksaan dirinya di KPK para penyidik hanya melontarkan tiga pertanyaan mengenai kasus suap pegawai MA. Lama pemeriksaan juga tak seperti yang banyak diberikan yaitu mencapai delapan jam. Pemeriksaan dengan tiga pertanyaan tersebut diklaim hanya berlangsung sekitar 10 menit.

"Saya hanya ditanya kenal dengan ini dan ini. Lalu ditanya kasus ini bagaimana. Saya jawabnya tak tahu. Selesai," kata Ayyub.

Dalam kasus ini peran Ayyub sebagai ketua majelis perkara nampak dalam kesaksian staf panitera MA, Soeprapto. Dalam persidangan, Soeprapto menyatakan pegawai MA Djodi Supratman pernah menyampaikan janji suap sebesar Rp 150 juta untuk Ayyub. Ia juga bersaksi kemudian Ayyub justru meminta uang sebagai pemulus penolakan PK Hutomo dengan dana sebesar Rp 300 juta.

Akan tetapi, pada 25 Juli 2013 lalu, penyidik KPK terlebih dulu menangkap Djodi dan Mario C. Bernado, pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul. Suap itu diduga untuk mempengaruhi majelis hakim Andi Ayyub, Zaharuddin Utama, dan Gayus Lumbun."Ini semua penzoliman saya," kata Ayyub.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar