Minggu, 11 Agustus 2013

Pemkot DKI Akan Potong Tunjangan Pegawai yang Mangkir Besok

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Parman.

- Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menegaskan seluruh pegawai negeri sipil yang berakhir masa cutinya wajib masuk kerja mulai Senin, 12 Agustus 2013. Jika mangkir, mereka akan dijatuhi sanksi ringan sampai berat.

"Besok wajib masuk. Kami akan lakukan inspeksi mendadak. Ke mana saja, itu rahasia," kata Kepala BKD Jakarta, I Made Karmayoga, kepada Tribunekompas, Ahad, 11 Agustus 2013.

Ia mengatakan inspeksi mendadak dilakukan sebagai peringatan bagi pegawai DKI Jakarta. Ada kemungkinan masih banyak pegawai yang terlena dengan libur Lebaran sehingga berniat tidak masuk kerja pada hari pertama kerja.

Sanksi ringan, kata dia, berupa peringatan lisan. Sedangkan sanksi berat bisa berupa pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD). "TKD dipotong kalau sudah berlebihan banget."

Ia meminta kepada setiap pejabat pemerintah Jakarta agar masuk seperti biasa supaya bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahannya. Meski begitu, Karmayoga memberikan dispensasi kepada pegawai yang izin sakit dengan disertai surat keterangan sakit dari dokter.a

"Selebihnya harus masuk." Menurut dia, pemerintah Jakarta selalu menjadi sorotan publik sehingga pegawainya harus mematuhi peraturan. "Untuk DKI agak malu lah kalau bolos."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar