Rabu, 14 Desember 2011

Pejabat Pajak Diduga Korupsi Diperiksa Kejaksaan Agung

JAKARTA, (TRIBNEKOMPAS)
By: Anto.


- Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen (SIM) pajak. "Kasus ini masih diselidiki," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Noor Rachmad di Jakarta, Rabu 14/12.

Dua orang saksi yang diperiksa adalah Direktur Peraturan Perpajakan II Achmad Sjarifuddin Alsah dan seorang pegawai Reza Nurkarim. Keduanya baru pertama kali diperiksa. Satu lagi yang diperiksa adalah Rizaldi Kurniawan. "Penyidik memeriksa secara menyeluruh.” kata Noor

Kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen pajak tahun 2006 ini terungkap karena audit Badan Pemeriksa Keuangan. Temuan BPK menyebutkan ada kerugian negara Rp 12 miliar dari nilai proyek yang bernilai total Rp 43 miliar itu. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.

Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan dua tersangka yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak yakni B., yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen, dan P.S., pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Keuangan. Mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden Nomor 80 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar