JAKARTA, TRIBUNKOMPASBy: ANTO.
-Komisi Pemberantasan Korupsi berencana meminta bantuan Interpol untuk menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Singapura. "Dalam satu, dua hari ke depan, red notice akan dikirim," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin, 4 Juli 2011.
Nazaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Wisma Atlet Sea Games XXVI di Jakabaring, Palembang, pada Kamis lalu. Anggota Komisi Energi DPR ini diduga berperan dalam pemberian duit oleh Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Ketiganya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin sempat dipanggil KPK sebagai saksi sebanyak empat kali, baik dalam kasus wisma atlet maupun dalam kasus proyek pengadaan prasarana pendidikan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2007. Namun, Nazaruddin terus mangkir dari panggilan.
Nazaruddin pergi ke Singapura sehari sebelum surat cegah tangkal diterbitkan Imigrasi atas permintaan KPK pada 24 Mei 2011 lalu. Tidak hanya dengan meminta bantuan Interpol, dalam memburu Nazaruddin, "KPK juga akan meminta Imigrasi agar paspornya dicabut," kata Johan.
Direktur Jenderal Imigrasi Bambang Irawan mengatakan paspor Nazaruddin sudah ditarik sejak surat cegah tangkal dikirim oleh KPK. "Namun, Nazaruddin sudah telanjur ke luar negeri sehingga tidak sempat diambil," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar